Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Puluhan Orang Disidang Di Depan Pasar Baru Magetan.


Assalamualaikum Dulur. Salam Rahayu.
Puluhan warga magetan menjalani sidang tindak pidana ringan, karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

Mereka melanggar peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di wilayah jawatimur.

Aturan ini berlaku mulai hari ini 14 September 2020, Warga Magetan yang tak memakai masker siap-siap kena hukuman mulai dari teguran lisan penyitaan ktp, kerja sosial, hingga denda Rp250.000.

Obat Tradisional, Berikut Manfaat Daun Binahong Untuk Kesehatan Manusia  

Terkait besaran denda, tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.
Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250.000, Ini kalau diterapkan di Magetan pasti masyarakat sangat keberatan. "Jadi besaran denda juga masih di koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing wilayah, Mungkin yang jago nawar bisa coba dinego.

Adapun sidang dipimpin oleh hakim ditempat kejadian, hari ini berlokasi di depan pasar baru Magetan



Mereka didakwa melanggar Pasal 24 dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 yang menyebutkan, kewajiban bagi setiap orang adalah memakai masker apabila beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain, menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan.

Siapa Sangka Benalu Jeruk Purut Mengandung Senyawa Aktif Yang Punya Banyak Manfaat Untuk Kesehatan Tubuh Manusia.

Tujuan ini bukanlah untuk menyidangkan masyarakat. Tapi untuk melindungi masyarakat agar tetap sehat dan wabah penyakit ini agar tidak berkembang lebih luas lagi

Demikianlah info hari ini, semoga kita selalu menaati peraturan dan pakai masker jika keluar rumah.

Wassalamualaikum Wr. Wb

Post a Comment

Previous Post Next Post