Tunaikan Kewajiban Zakat Pakai M-Syariah, Zakat Secara Online Jadi Lebih Mudah


Tunaikan Kewajiban.
Mempunyai harta yang banyak mungkin menjadi impian bagi banyak orang. Dengan harta yang berlimpah, kita bisa membeli apapun yang kita inginkan dan hidup dengan nyaman tanpa khawatir akan kekurangan. Namun, perlu diingat bahwa harta yang kita miliki tidak sepenuhnya menjadi milik kita, karena di dalam agama Islam ada kewajiban untuk memberikan sebagian dari harta kita kepada yang membutuhkan melalui zakat.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat adalah suatu kewajiban bagi umat Islam untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada orang yang membutuhkan, terutama mereka yang hidup dalam keadaan kurang mampu.

Ada beberapa jenis zakat yang wajib diketahui oleh umat Islam, yaitu:

Pertama Zakat Fitrah:
Zakat Fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Zakat ini biasanya berupa sejumlah bahan makanan pokok yang harus diberikan sebelum hari raya Idul Fitri.

Kedua Zakat Mal:
Zakat Mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang kita miliki. Zakat bisa berupa Uang, Ternak, Emas dan juga Perak.
Zakat ini wajib dikeluarkan jika harta yang dimiliki sudah mencapai nisab atau batas minimal yang telah ditentukan.

Ketiga Zakat Profesi:
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan atau profesi yang dijalankan. Zakat ini biasanya dikeluarkan setiap bulan dari penghasilan yang didapatkan.

Dalam melaksanakan kewajiban zakat, kita harus memahami bahwa setiap harta yang kita miliki berasal dari Allah SWT dan kita hanya menjadi pemilik sementara. Oleh karena itu, dengan memberikan zakat, kita memberikan sebagian dari harta kita kepada yang membutuhkan dan pada saat yang sama memperbaiki hubungan kita dengan Allah SWT. Mari kita selalu ingat bahwa dengan memberikan zakat, kita turut memperbaiki kesejahteraan dan kehidupan mereka yang kurang mampu.

Baca juga:

Tunaikan Zakat Lebih Cepat di M-Syariah.
Bank Mega Syariah baru-baru ini bermitra dengan berbagai institusi zakat terpercaya untuk memudahkan pelanggan dalam memenuhi kewajiban agama mereka dalam membayar zakat. Dengan bekerja sama dengan institusi-institusi ini, Bank Mega Syariah berharap dapat memberikan cara yang mudah dan aman bagi pelanggannya untuk memenuhi kewajiban agama mereka.

Melalui aplikasi perbankan seluler, M-Syariah, pelanggan sekarang dapat dengan mudah membayar zakat ke salah satu institusi mitra Bank Mega Syariah. Prosesnya sederhana dan mudah, pelanggan dapat memilih institusi yang ingin mereka bayar zakatnya dan kemudian melakukan pembayaran melalui aplikasi.


Kesimpulannya, kolaborasi Bank Mega Syariah dengan berbagai institusi zakat terpercaya melalui aplikasi perbankan seluler, M-Syariah, adalah langkah yang signifikan dalam memudahkan pelanggan untuk memenuhi kewajiban agama dalam membayar zakat. Dengan antarmuka yang mudah digunakan, kenyamanan, dan kepercayaan, M-Syariah menawarkan cara yang aman dan mudah untuk membayar zakat secara online / Zakat Online



Berikut ini rekening Institusi yang bekerja sama dengan bank M-Syariah:

LAZ CT ARSA: 1000777752
Badan Amil Zakat Nasional: 1000015559
Lazis Muhammadiyah: 1000014800
Yayasan Lazis NU: 1000033321
Yayasan Baitul Maal Hidayatullah: 1000168697
Yayasan Daarut Tauhid: 1000164555
Lazis Dewan Da'wah: 1000000312
Yayasan Rumah Zakat Indonesia: 1000000270
Inisiatif Zakat Indonesia: 1000127487
Baznas (Jabar): 1000229911
Yayasan Kesejahteraan Madani: 1000160009
Rumah Yatim Arrohman Indonesia: 1000225588
Yayasan Pembina Mesjid Salman: 1000004207
Yayasan Abulyatama: 1000200300
Yayasan Yatim Mandiri: 1000229119
Yayasan Bakrie Amanah: 1000156767
Lembaga Dakwah Islam Indonesia: 1000006780

Post a Comment

Previous Post Next Post