Hai, teman-teman, Pada kesempatan kali ini, saya ingin berbagi sebuah berita terkini yang cukup menghebohkan dari Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya, Pak Eri Cahyadi, dengan tegas memastikan bahwa tak ada pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus penipuan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Berita ini menjadi perhatian utama setelah seorang pegawai kebersihan Dinas Pendidikan bernama Diki Arfian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jalur PPDB. Ternyata, Diki dengan berani mengaku-dekat-dekat dengan pejabat di Pemkot Surabaya untuk memperoleh kepercayaan orang lain.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa tak satupun ASN yang terlibat dalam kasus ini. Diki hanya mengaku-ngaku mengenal pejabat dan berbohong tentang jalur masuk ke sekolah negeri tanpa tes. Akibat perbuatannya, nama baik Pemerintah Kota Surabaya tercoreng karena pelaku berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan.
Baca juga:
Menghadapi situasi ini, Wali Kota Eri mengimbau seluruh warga Kota Surabaya untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda dengan janji-janji instan yang ditawarkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Pemerintah Kota. Beliau juga menegaskan agar masyarakat tidak mempercayai klaim-klaim palsu tersebut.
Kasus ini dimulai ketika tersangka menipu seorang wali murid dengan janji-janji bahwa dirinya bisa memasukkan anaknya ke sekolah negeri yang diinginkan tanpa melalui tes PPDB. Pelaku berhasil membujuk korban yang sudah mengenalnya sejak lama, sehingga korban akhirnya mempercayai klaim palsu tersangka.
Tersangka kemudian mengajukan syarat kepada orang tua korban, yaitu harus membayar biaya sebesar Rp11 juta agar anaknya bisa masuk ke sekolah negeri. Tersangka bahkan mengaku akan menyerahkan uang tersebut ke orang-orang tertentu di dinas terkait. Ternyata, uang tersebut tidak digunakan sesuai klaimnya, dan kedua korban yang telah membayar uang tersebut merasa kecewa karena janji-janji tersangka tidak terealisasi.
Baca juga:
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Pak Yusuf Masruh, membantah bahwa tersangka Diki Arfian adalah sopirnya. Ia menjelaskan bahwa Diki sebenarnya adalah tenaga kebersihan di kantor Dinas Pendidikan yang bekerja sebagai tenaga kontrak atau outsourcing. Karena kasus ini, pihak Dinas Pendidikan telah memberikan sanksi kepada Diki dengan mengakhiri kontrak kerjanya.
Saat ini, Diki Arfian dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Wali Kota Eri Cahyadi juga menegaskan bahwa akan memberikan reward bagi warga yang melapor jika ada orang yang meminta uang dengan dalih bisa meloloskan anak ke sekolah negeri.
Semoga cerita ini dapat menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya. Terima kasih, dan tetaplah selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan! dan jangan lupa berbagi informasi ini kepada teman-teman lainnya.